BERITASUKOHARJO.com - Perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) berupa pembongkaran Benteng Kartasura ditanggapi keras oleh pihak Kasunanan Surakarta.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta meminta perusakan peninggalan bersejarah ini diusut tuntas.
Keraton Surakarta melalui Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi mengatakan, pembongkaran tembok benteng bekas Keraton Kartasura ini menjadi persoalan hukum. Pihaknya sudah langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Dan ternyata oleh pengelola cagar budaya dalam hal ini pemerintah daerah setempat sudah melakukan pelaporan ke kepolisian.
Karena hal ini sudah menjadi masalah hukum, memang harus ada yang lapor. "Pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi," kata Eddy, Jumat 22 April 2022.
Baca Juga: Hattrick Ronaldo ke Gawang Tottenham, Lambungkan Namanya Jadi Pencetak Gol Terbanyak di Dunia
Tindak selanjutnya, tambah Eddy, peristiwa perusakan ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menegakkan Undang Undang Cagar Budaya.
Tujuannya tentu melindung peninggalan peninggalan bersejarah yang menjadi identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya.
Sebenarnya kewajiban melindungi cagar budaya tidak terbatas pada pihak tertentu, tetapi warga sekitar juga memiliki andil melestariak dan melindungi.