BERITASUKOHARJO.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid menegaskan status Benteng Kartasura sudah diperlakukan sebagai situs cagar budaya.
Progres saat ini disebutkan sedang dalam tahap akhir pengkajian oleh tim ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.
Maka, UU Nomor 11 Tahun 2010 sudah berlaku pada objek diduga cagar budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, legalitas berupa surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya secepatnya oleh bupati.
"Kami akan duduk bersama menyamakan langkah kelanjutan pengelolaan dengan pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dalam penetapan situs tersebut," kata Hilmar.
Pihaknya merekomendasikan aktivitas di lokasi dihentikan sementara waktu. Pemerintah setempat bersama dengan pemilik lahan mencari solusi karena berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan warga.
Tujuannya adalah untuk menyamakan langkah dan persepsi agar kedepannya tidak saling bertabrakan lagi.
Setelah proses penetapan, pemerintah daerah juga harus segera menentukan langkah pengelolaan situs, seperti pemugaran, restorasi bangunan, dan sebagainya.
"Jelas arah ke depan mau kemana. Clear dulu," ujarnya.