Sebelumnya, sekira pukul 22.00 WIB, terduga pelaku pemeresan yang mengaku dari pers, sekira pukul 22.00 WIB, mendatangi SPBU 4452311 Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Tanpa basa basi, Keduannya mengancam mempublikasikan rekaman video pelanggaran SPBU. Pada pihak SPBU, keduanya meminta uang sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Ini Fakta Menarik Laga Derby Satu Kota AC Milan Kontra Inter Milan
Sebelum memberikan uang seperti yang diminta, pihak SPBU melapor ke Polres Pemalang.
Ketika para pelaku akan keluar dari kantor SPBU, Jambari dan Miftakhus Surur dibekuk tim Resmob Polres Pemalang, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor.
Dari Keduannya, selain menyita uang yang diberi oleh pihak SPBU, polisi pun menyita id card, surat tugas dan handphone.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,"terang Kapolres. ***