Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Orang Mengaku Wartawan Dibekuk, Polisi Amankan Uang Tunai Rp10 Juta

- 5 Februari 2022, 13:39 WIB
Penyidik Polres Pemalang membekuk dua orang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap SPBU
Penyidik Polres Pemalang membekuk dua orang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap SPBU /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Dua orang yang diduga telah melakukan pemerasan di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah berhasil diringkus.

Kedua orang yang terlupakan melakukan pemerasan itu berinisial J (45) dan MMS (30).

"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,"papar Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Gunungapi Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, BNPB Minta Masyarakat Tak Terpancing Video Letusan 2018

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Dari beberapa keterangan saksi, kami melakukan pengembangan terkait kasus ini,"ungkap Kapolres.

Selain tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka juga memiliki bukti barang di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Tiga Punggawa Laskar Mahesa Jenar Resmi Bergabung Timnas, CEO PSIS Semarang: Tunjukan Kemampuan Kalian

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres.

Sebelumnya, sekira pukul 22.00 WIB, terduga pelaku pemeresan yang mengaku dari pers, sekira pukul 22.00 WIB, mendatangi SPBU 4452311 Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Tanpa basa basi, Keduannya mengancam mempublikasikan rekaman video pelanggaran SPBU. Pada pihak SPBU, keduanya meminta uang sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Ini Fakta Menarik Laga Derby Satu Kota AC Milan Kontra Inter Milan

Sebelum memberikan uang seperti yang diminta, pihak SPBU melapor ke Polres Pemalang.

Ketika para pelaku akan keluar dari kantor SPBU, Jambari dan Miftakhus Surur dibekuk tim Resmob Polres Pemalang, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor.

Dari Keduannya, selain menyita uang yang diberi oleh pihak SPBU, polisi pun menyita id card, surat tugas dan handphone.

Baca Juga: Begini Cara Zalnando Hibur Pemain Persib Bandung yang Tengah Jalani Masa Karantina Akibat Terpapar Covid-19

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,"terang Kapolres. ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah