Terungkap juga bahwa Kades Sumampir, Siswono, merasa tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada seorang oknum polisi yang menjadi suplier BPNT.
Selain itu juga ada fakta lain termasuk kesalahan penulisan tanggal wawancara dengan Kades yang dilakukan pada 10 Januari 2022 namun tertulis 10 Januari 2021.
Baca Juga: Ini Hal Yang Harus Diketahui, Efek Samping Gunakan Tabir Surya
"Substansi pemberitaan juga melebar, harusnya fokus ke arah jumlah beras yang berkurang tapi malah berbelok ke oknum polisi," tandas Kombes M Iqbal.
Meski begitu pihak Polri tetap berkepentingan dalam mengawal penyaluran BPNT yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.
"Makanya kami amat mengapresiasi informasi masyarakat terkait peran Polri dalam penyaluran BPNT,' lanjutnya.
Apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku anggota, silahkan melapor ke seksi propam di polres setempat atau ke polda Jateng. Baik secara langsung maupun lewat aplikasi
"Kami akan langsung memprosesnya," tegas Kabidhumas.***