Recuitmen Perangkat Desa Suruh Kalang Karanganyar Memasuki Babak Baru, Warga Resmi Laporkan Camat ke Ombudsman

- 12 Januari 2022, 16:31 WIB
Buntut pemilihan perangkat desa berujung dilaporkan ke Ombudsman
Buntut pemilihan perangkat desa berujung dilaporkan ke Ombudsman /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - Polemik pemilihan Calon Kepala Dusun desa Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar Agus Wijayanto, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kades Suruh Kalang, memasuki babak baru.

Warga Desa Suruh Kalang, secara resmi melaporkan Camat Jaten yang secara sepihak membatalkan rekomendasi Kepala Desa pada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah.

Agus Wijayanto mengatakan dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap keputusan Camat Jaten yang dinilai sepihak.

Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Jadwal & Tiket Vaksin Booster di Pedulilindungi, Gratis

Menurut Agus, keputusan Camat Jaten yang akan menggelar seleksi ulang perangkat desa telah melanggar demokrasi. Pasalnya pemilihan perangkat desa Suruh Kalang sudah sesuai prosedural.

"Saya akan melakukan upaya hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Untuk melaporkan adanya dugaan mal administrasi dalam kasus tersebut,"papar Agus dalam konferensi pers, Rabu 12 Januari 2022.

Dirinya juga menegaskan rekomendasi dari Kepala Desa Suruh Kalang Mawan Tohari sudah sesuai Peraturan Bupati Perbup Karanganyar Nomor 75 Tahun 2021 sehingga tidak ada dasar bagi Camat Jaten Hari Purnomo untuk menolaknya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 13 Januari 2022

Investigasi terhadap permasalahan ini segara dilakukan agar mendapatkan solusi agar Camat Jaten segera melantik calon perangkat desa terpilih.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah