Banyak Korban Jiwa, Polda Jateng: Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Beresiko Masuk Penjara

- 8 Januari 2022, 16:37 WIB
Jebakan tikus
Jebakan tikus /Peggy_Marco/ pixabay.com

SUKOHARJOUPDATE– Polda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk
bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Dalam keterangan persnya seperti dikutip pada, Sabtu 8 Januari 2022, Iqbal mengungkapkan, bahwa sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Baca Juga: Perdana di Awal Tahun, Kemenag Lepas 419 Jemaah Ibadah Umroh Dimasa Pandemi Menuju Saudi

"Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti itu di Sragen sejak 2020,” ungkap Iqbal.

Kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai
prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Baca Juga: Gaduh Gegara Cuitan Ferninand Hutahaean Bernuansa SARA, Menag Yaqut Angkat Bicara

Polda Jateng, tegas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan aliran listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x