Terbukti Miliki Puluhan Pil Psikotropika, Seorang Pria WNA Diamankan Polres Magelang

- 1 Desember 2021, 17:06 WIB
Polres Magelang membekuk WNA yang coba selundupkan sabu
Polres Magelang membekuk WNA yang coba selundupkan sabu /Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Seorang Warga Negara Asing (WNA) dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magelang karena terbukti berusaha menyelundupkan Psikotropika.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menjelaskan saat domisili WNA di Kecamatan Candimulyo, Magelang, digeledah anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar atau strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar atau strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar atau strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”papar Sajarod, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Berdalih Untuk Modal Bisnis, Warga Sukoharjo Nekat Gadaikan Mobil Rental

Menurut Sajarod, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat 26 November 2021, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kepada petugas, ungkap Sajarod, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online.

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

Baca Juga: Kapolres Semarang Ikut Hujan-hujanan Kawal Demo Buruh di Gedung DPRD

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup Kapolres.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x