SUKOHARJOUPDATE - DA alias Danang warga Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, terpaksa diamankan Reskrim Polres Karanganyar.
DA harus berurusan dengan hukum karena diduga menggadaikan mobil rental milik Septian Arief Darmawan warga Perumahan RC Desa Ngrigo Kecamatan Jaten.
Kasus ini berawal saat DA mobil pada Septian Arief Darmawan. Dalam perjanjian, DA menyewa mobil selama 7 bulan. Dimana, tiap bulan DA membayar sewa sebesar Rp4 juta pada Septian.
Baca Juga: Jalin Persahabatan dengan Mahasiswa Papua, Polres Sukoharjo Gelar Turnamen Sepak Bola Trofeo Cup
Namun seiring perjalanan waktu DA baru membayar uang sewa Clya nopol AD 9184 YP sebesar Rp9,5 juta pada korban sekaligus pemilik mobil.
"Ternyata mobil korban digadaikan kepada pihak ketiga senilai Rp25 juta. Karena tidak terima, kasus ini dilaporkan,"papar Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu 1 Desember 2021.
Penyidik Reskrim Polres Karanganyar langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Oktober 2021 tersangka berhasil diamankan.
Baca Juga: Gali Tambahan PAD, Pemkab Sukoharjo Jalin Kerjasama dengan PLN UP3 soal PPJ dan Pelayanan Pelanggan
"Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini,"jelasnya.