SUKOHARJOUPDATE - Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil menangkap salah satu jaringan pembuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol (mihol) yang dilekati pita cukai palsu.
Dikutip dari Instagram Bea Cukai Surakarta pada Selasa 14 September 2021, lokasi penangkapan di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis 9 September 2021 lalu.
Dari hasil penindakan tim gabungan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa mihol berbagai merek sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran.
Baca Juga: Patroli Harkamtibmas di Sukoharjo, Polisi Bubarkan Konvoi Anggota Perguruan Silat dan Pesta Mihol
Tersangka pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA, yang tak lain adalah pemilik mihol yang sudah dikemas dengan cukai palsu tersebut.
Kronologi penangkapan, saat itu petugas Bea Cukai mendatangi sebuah rumah kos yang ditempati tersangka, kemudian meminta izin pemilik rumah untuk melakukan pemeriksaan barang dalam mobil box dan juga di dalam sebuah bangunan.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 kamar dirumah kos yang dipergunakan oleh MA selaku pemilik barang.
Baca Juga: 693 Botol Miras ini Disimpan di Ruang Tamu dan Bagasi Mobil
Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga ada kulkas showcase minuman.