SUKOHARJOUPDATE - Pelaku pembuat miras oplosan berinisial P yang menyebabkan 9 orang meninggal diamankan penyidik reskrim Polres Jepara.
P Akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuat serta penjual miras oplosan, Senin 7 Februari 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia, setelah meminum miras oplosan.
Baca Juga: Isi Seminar di UNS, Erick Thohir Bahas Masa Keemasan Ekonomi Pada 2045
Dari laporan itu, penyidik reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu didapat seorang pria berinisial P. P ini juga pemilik dari warung angkringan yang menjual miras oplosan.
" Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,"papar AKBP Warsono, Senin 7 Februari 2022.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,"ujarnya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Wisata Bukit Bego Wukirsari Imogri Bantul
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***