Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Pada Seorang Pengusaha Capai Rp377 Juta Dibekuk Penyidik Reskrim Polres Demak

- 7 Februari 2022, 14:38 WIB
Penyidik reskrim Polres Demak membekuk terduga pelaku penipuan proyek fiktif pada seorang pengusaha
Penyidik reskrim Polres Demak membekuk terduga pelaku penipuan proyek fiktif pada seorang pengusaha /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Penyidik Satreskrim Polres Demak menangkap terduga kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin 7 Februari 2020.

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Ternyata Bus Wisata Naas PO GA Trans Tabrak Tebing Bukit Bego Tak Ada di Dinas Perhubungan Karanganyar

"Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek.

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

Baca Juga: Mengharukan, 6 dari 13 Korban Laka Maut Bus Wisata Dikubur dalam Satu Liang Lahat di Polokarto Sukoharjo

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x