Sadis, Cekoki Miras Empat Hari Santriwati di Magelang Jadi Pelampiasan Nafsu Tiga Pemuda

- 14 Januari 2022, 16:49 WIB
Penyidik Polres Magelang bekuk tiga pelaku pemerkosaan santriwati
Penyidik Polres Magelang bekuk tiga pelaku pemerkosaan santriwati /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Polres Magelang membekuk tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang santriwati. Tragisnya, dari tiga orang perlaku yang berhasil dibekuk penyidik, masih berusia 15 tahun.

Inisial pelaku rudapaksa terhadap santriwati itu yakni PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan Selama empat hari, mulai Minggu 2 Januari hingga Rabu 5 Januari 2022, ketiga pelaku ini menjadikan korban sebagai tempat pelampiasan nafsu mereka.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Salatiga Asal Semarang Meninggal Dunia Usai Ikut Mapala di Gunung Telomoyo, Diduga Kelelahan

Perbuatan biadap itu mereka lakukan dirumah salah satu tersangka berinisial NI di Desa Wonoroto, Windusari, Magelang.

"Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,"papar Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod.

"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang, ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,"imbuh Sajarod.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Banyu Langit dari Didi Kempot: Janjine Lungane ra nganti suwe-suwe

Ia mengatakan awal kejadian bejat itu terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Bermula saat Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan. Setelah bertemu, korban dan tersangka menuju dan bermalam disana.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x