Baca Juga: Wow, Dana KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp100 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman YouTube Dunsanak Mreal, ada beberapa golongan pelajar yang mendapatkan dana bantuan PIP tahun 2024, yakni sebagai berikut:
1. Penerima PIP Tahun Sebelumnya
Penerima PIP tahun sebelumnya kemungkinan tetap akan mendapatkan lagi PIP di tahun 2024. Hal ini karena nama mereka telah terdaftar sebagai penerima PIP dan akan tetap mendapatkan pencairan dana di tahun berikutnya.
Pelajar akan mendapatkan kembali PIP seperti tahun sebelumnya, dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan sebagai pelajar yang berhak menerima PIP.
Persyaratan tersebut diverifikasi guna mengetahui apakah pelajar layak mendapat PIP atau tidak.
Baca Juga: PENTING! KUR Mandiri 2024 Cair, Begini Syarat dan Ketentuannya, Ada yang Bebas Agunan!
2. Pelajar Penerima Bantuan Sosial
Bagi para pelajar yang memiliki riwayat sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BNPT dengan cakupan dana pendidikan, akann diverifikasi sebagai penerima manfaat PIP dengan skala prioritas.
Hal ini tentunya sudah dipastikan bahwa pelajar berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial
Mereka dirasa perlu diberikan santunan pendidikan untuk kebutuhan sekolah pelajar tersebut. Dengan begitu, akses pendidikan bisa dinikmati semua golongan dengan adil.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Terima BLT Rp 2,4 Juta di Rekening BNI dan BRI, Begini Cara Ceknya!