BERITASUKOHARJO.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta pada Februari 2024.
Dana BLT untuk pelaku UMKM ini ditujukan untuk pemberian modal dalam mengembangkan usaha. Namun, pemberian BLT sebesar Rp2,4 juta memiliki kriteria tertentu, yaitu para pelaku UMKM harus memiliki NIK KTP khusus.
Bantuan BLT Rp2,4 juta ditujukan kepada orang dengan NIK KTP pada UMKM yang terdaftar tidak tercantum dalam BPUM eform.bri.co.id online.
BPUM sendiri merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang diberikan kepada pelaku UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemilik UMKM akan langsung menerima BLT Rp2,4 juta tersebut ke rekening BRI atau BNI. Dana BLT sebesar itu diberikan untuk satu tahun setiap penerimanya.
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa pelaku UMKM telah mendapat BLT UMKM seperti BPUM mulai tahun 2020 saat berlangsung pandemi Covid-19.
Saat itu, BPUM menjadi bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta untuk menopang UMKM tanpa perlu kredit.
BPUM hanya diberikan pada saat pandemi berlangsung saja sehingga ketika pandemi mereda, maka bantuan BPUM juga tidak ada hingga tahun 2023.