3. Pelajar Tercatat Di DTKS
Untuk menerima bantuan PIP dari pemerintah, pelajar juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menerima manfaat bantuan PIP.
Data pada DTKS ini biasanya dipakai bagi para penerima bantuan sosial untuk mencairkan dananya.
Bantuan sosial yang tercatat pada DTKS harus terdapat komponen pendidikan yang menaungi dari anak penerima bantuan sosial.
Denga demikian, anak bisa mendapatkan haknya untuk mencairkan PIP. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan valid, baru bisa menerima PIP.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ajukan Pinjaman! Ini Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Produktif
4. Pelajar Tercatat dalam Data Dapodik
Berikutnya adalah pelajar masih berstatus aktif dan tercatat dalam data Dapodik. Hal ini jika pelajar sudah tidak tercantum dalam data Dapodik, maka siswa tidak akan mendapatkan pencairan dana PIP tahun 2024.
Perlu diperiksa secara detail apakah ada kesesuaian antara data pada Dapodik dan juga DTKS. Jika sudah sesuai, pelajar bisa menerima dana bantuan PIP. Kategori yang diterima akan masuk ke dalam golongan prioritas penerima PIP.
5. Pelajar Tidak Mampu dan Yatim Piatu
Para pelajar yang kurang dalam perekonomiannya dan dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos berupa PKH ataupun BNPT yang memiliki komponen pendidikan dalam bantuan tersebut, wajib menerima bantuan PIP dari pemerintah.
Selain itu, apabila status anak tersebut yatim atau piatu, bahkan sudah tidak memiliki orang tua, wajib untuk diberikan PIP secara prioritas.