Sedangkan pada termin 3 pada bulan Oktober-Desember 2024, siswa yang akan mendapatkan pencairan dana PIP adalah telah mendapatkan aktivasi SK nominasi, yang pertama kali menerima PIP di tahun 2024, atau yang tidak menerima PIP pada termin pertama.
Cara Cek Penerima dan Persyaratan
Untuk mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima PIP, anda bisa mengecek pada laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Caranya mudah, yakni dengan memasukkan nomor induk siswa nasional (NISN), atau mencarinya dengan menggunakan nama lengkap siswa-siswi.
Jika terdaftar, akan muncul beberapa informasi pada laman PIP tersebut dengan mencantumkan nama, asal sekolah, jenjang dan jumlah PIP yang diterima.
Jika nama siswa-siswi tidak terdaftar, bisa langsung mengurus ke sekolah dengan membawa sejumlah dokumen.
Baca Juga: Resep Bakso Goreng Mekar, Kesukaan Anak-Anak, Gurih Enak Banget! Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian
Dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (SKTM), nilai raport terakhir, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Untuk proses pengurusan berkas pengajuan PIP akan diurus oleh sekolah, dan akan dimasukkan ke data Dapodik guna mengajukan sebagai penerima PIP. Maka itu, perlu sedikit bersabar dalam mengajukan PIP ini.