- Bagi mahasiswa yang tidak tergolong dalam kategori B, tetap bisa mendaftar beasiswa KIP Kuliah dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat dan memiliki UKT 1,2, dan 3.
Baca Juga: Kemenag Minta Penyuluh Agama Proaktif, Ajak Jamaah Segera Melunasi BPIH, Kapan Terakhir?
- Mahasiswa terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
Demikian tadi waktu dan tanggal pelaksanaan pendaftaran KIP Kuliah 2023 oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk kelengkapan informasi selanjutnya bisa cek melalui link berikut https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/public/login_beasiswa.zul.
Semoga bermanfaat.***