Apa Syarat Membuat SKCK dan Berapa Biaya yang Harus Dibayar? Simak Info Cara Terbarunya Khusus WNI di Sini!

- 8 Mei 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi cara, biaya, dan syarat membuat SKCK terbaru bagi WNI
Ilustrasi cara, biaya, dan syarat membuat SKCK terbaru bagi WNI /Freepik @katemangostar

BERITASUKOHARJO.com – Berikut ini adalah syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan juga cara serta biaya yang harus dibayarkan WNI sesuai dengan peraturan terbaru.

Biasanya WNI (Warga Negara Indonesia) akan mencari informasi terkait cara, biaya, dan syarat membuat SKCK ini ketika membutuhkan surat tersebut sebagai pemenuhan persyaratan berbagai keperluan. Entah untuk syarat mencari pekerjaan atau keperluan lainnya.

Melansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri berisi hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang.

Baca Juga: BCA Berikan Bantuan Dana melalui KUR hingga Rp500 Juta bagi UMKM, Cek Syaratnya

Karena sifatnya yang resmi, SKCK hampir selalu menjadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh seseorang.

Agar semakin memiliki gambaran saat proses pembuatannya, berikut ini BeritaSukoharjo.com telah menguraikan informasi cara, biaya, dan syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli pada saat pendaftaran sebagai bukti

- fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP dengan dilampiri kartu identitas asli pada saat pendaftaran

- fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x