Fakta atau Hoaks? Murid Baru Jenjang SD Minimal Harus Berusia 6,5 Tahun, Begini Penjelasannya

14 Mei 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi. Fakta atau hoaks? murid baru jenjang SD minimal harus berusia 6,5 tahun /Pixabay / ArtsyBee.

BERITASUKOHARJO.com - Baru-baru ini beredar sebuah informasi cukup mengejutkan yang diklaim berasal dari Dinas Pendidikan.

Adapun informasi tersebut mengatakan bahwasanya usia murid baru untuk SD harus minimal 6,5 tahun.

Hal itu terlihat dalam sebuah unggahan Facebook yang menyebut bahwa aturan tersebut sudah diatur sesuai sistem.

Baca Juga: Diandra Ariesta Sumbang Emas Pertama Kick Boxing di Sea Games

Selanjutnya, disebutkan pula bahwasanya anak yang usianya masih kurang dari 6,5 tahun tidak dapat mendaftar masuk SD.

Di pertengahan unggahan, sang pemilik akun Facebook itu menjelaskan bahwasanya usia ideal seorang anak masuk SD adalah tujuh tahun karena dinilai sudah siap secara mental.

Berikut narasi lengkapnya:

Baca Juga: Manfaat dari Memaafkan Orang Lain Dengan Tulus, Berpengaruh pada Mental Anda

"INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran..

Mengapa ?
Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem.. yg mana.. jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat... proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..

Resikonya adalah.. anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....

Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD..."

Baca Juga: 7 Tips Desain Interior untuk Ruangan Kecil dan Terbatas

Namun, benarkah klaim yang disebut datang dari Dinas Pendidikan itu? Ternyata unggahan tersebut termasuk kategori misinformasi.

Untuk lebih jelasnya, berikut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1 tahun 2021 dalam situs resmi mereka terkait persyaratan masuk Sekolah Dasar (SD) bagi calon murid baru:

"Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan. Usia anak itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T."

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bongkar Rahasia Kesuksesannya, Temukan Kunci Utamanya di Sini

Dengan demikian, tak ada keharusan bahwasanya anak baru bisa didaftarkan masuk SD jikalau minimal berusia 6,5 tahun.

Hanya saja, jikalau mengacu Permendikbud tersebut, sejumlah daerah di Indonesia memang memprioritaskan calon peserta didik SD yang berusia tujuh tahun.

Namun, tak ada sama sekali aturan yang mengatakan bahwasanya anak berusia kurang dari 6,5 tahun yang masuk SD harus tinggal di kelas 1 selama satu tahun.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler