PUSING! Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Tak Perlu Bingung! Begini Langkah yang Harus Anda Lakukan

- 9 Februari 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN /Pixabay.com/stevenbp

BERITASUKOHARJO.com - Manusia memang tempatnya lupa dan salah, tapi kalau lupa EFIN, itu bisa jadi masalah.

Seperti yang kita ketahui, bahwa EFIN merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengisian EFILING. Tentu bukan persoalan kecil jika lupa EFIN, kan?

Manfaat EFIN sendiri sebagai ‘password’ untuk melakukan transaksi perpajakan. EFIN adalah bentuk autentifikasi supaya data setiap transaksi yang terjadi bisa terenkripsi untuk menjaga keamanan data wajib pajak.

Jika lupa EFIN sehingga ada oknum yang menyalahgunakan, tentu jadi berbahaya. Lalu, apa yang pertama kali harus dilakukan jika lupa EFIN? Apakah harus melakukan prosedur pendaftaran ulang?

Baca Juga: Anda Sering Gagal Meraih Tujuan Jangka Panjang? 5 Cara ini akan Membantu Mewujudkannya Resolusimu

Tindakan antisipasi lupa EFIN yang bisa dilakukan wajib pajak adalah mencatatnya pada buku pribadi khusus. Bisa juga disematkan pada gawai.

Namun, jangan khawatir jika hal tersebut terjadi karena  BeritaSukoharjo.com sudah merangkum dari situs Pajak Online pada Jumat, 9 Februari 2024, berikut berbagai tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN.

Tindakan Pertama Saat Lupa EFIN

1. Coba periksa email terlebih dahulu. Saat pendaftaran, wajib pajak diminta mencantumkan alamat email pribadi bukan?

Cari kata kunci ‘EFIN’ pada inbox email, jika tidak terhapus kemungkinan besar masih tersimpan pada akun email Anda.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Sri Mulyani: Peranan Pers adalah Sangat Penting dan Fundamental

2. Periksa berkas yang berkaitan dengan perpajakan. Bisa jadi lembar EFIN terselip dalam tumpukan berkas.

Manfaatkan Saluran Lupa EFIN

Dilansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut prosedur yang bisa dilakukan jika lupa EFIN.

Bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan saluran ‘lupa EFIN’ yang disediakan DJP.

Jika ingin bertanya secara langsung melalui telepon, wajib pajak dapat menghubungi nomor 1500200. Customer service akan membantu mengarahkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: 10 Cara Merengkuh Manisnya Iman dengan Cinta Rasulullah, Ada Penjelasan tentang Sholawat!

Saluran lupa EFIN lain, yaitu lakukan live chat di website www.pajak.go.id, kirim email dengan alamat [email protected], terakhir gunakan aplikasi M-Pajak.

Jika cara-cara tersebut belum membuahkan hasil, maka datangi kantor KKP/KP2KP. Perlu diingat bahwa seluruh layanan hanya bisa dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.

Bagi wajib pajak badan, hubungi nomor 1500200 untuk berbicara dengan customer service. Gunakan juga live chat www.pajak.go.id. Terakhir langsung ke kantor KKP/KP2KP. Pengaduan hanya bisa dilakukan saat jam kerja, ya!

Baru-baru ini DJP merilis saluran ‘lupa EFIN’ melalui email. Layanan ini baru bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Siap Libur Panjang di Tahun 2024? Ini 14 Tips Persiapan Solo Traveling untuk Kamu yang Masih Pemula

Tata Cara Layanan Lupa EFIN Melalui Kanal Email

1. Wajib pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email [email protected].

2. Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi dengan subjek LUPA EFIN.

3. Wajib mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar wajib pajak.

4. Lakukan afirmasi dengan mengetikkan sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Popcorn ala Bioskop, Bikin Cemilan Sendiri Lebih Enak dan Murah, Nonton Film di Rumah Beri Nuansa Sinema 

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Meskipun tak perlu khawatir jika lupa EFIN, tetapi lebih baik melakukan antisipasi. Jaga baik-baik EFIN Anda!***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah