Direktorat Jenderal ini bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem asuransi yang mencakup berbagai perlindungan bagi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji Hal ini mencakup perlindungan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan.
Baca Juga: Onew Absen, Key, Minho, dan Taemin Tetap Teruskan Konser Comeback SHINee, Ini Alasannya
5. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
Setelah klaim asuransi disetujui, pembayaran akan dilakukan dengan mentransfer jumlah yang telah disetujui ke rekening jemaah yang bersangkutan.
Dana akan dikirim langsung kepada jemaah melalui proses transfer ke rekening bank yang terhubung dengan identitas mereka.
6. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Demikianlah, informasi penting mengenai asuransi yang diberikan kepada jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat. Semoga bermanfaat.
Simak artikel lainnya di Google News untuk mengetahui informasi update mengenai Info Haji.***