INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut!

- 9 Juni 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi - INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut
Ilustrasi - INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut /Unsplash/ibrahim uz

BERITASUKOHARJO.com - Artikel berikut ini membagikan informasi penting mengenai asuransi yang diberikan kepada jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat. Simak ketentuannya di sini.

Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan apabila mengalami kecelakaan atau wafat. Asuransi ini diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Sebagai informasi, menurut data Siskohat, jumlah jemaah haji yang telah wafat saat ini adalah 29 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah, sementara 6 jemaah wafat di Makkah.

Baca Juga: SM Umumkan Onew Absen Kegiatan Comeback dan Konser SHINee di Tahun ini, Ternyata Penggemar Sudah Menyadarinya

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag pada Jumat, 9 Juni 2023.

Ketentuan Pemberian Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih

Setiap anggota jemaah haji yang wafat akan menerima pemberian uang sebesar jumlah minimum Bipih. Pemberian ini sebagai bentuk simpati kepada keluarga yang ditinggalkan oleh jemaah yang berpulang ke rahmatullah.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x