INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut!

- 9 Juni 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi - INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut
Ilustrasi - INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut /Unsplash/ibrahim uz

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

Setiap keluarga yang kehilangan anggota jemaah haji dalam kecelakaan diberikan pemberian uang sebesar dua kali besaran Bipih.

Misal Bipih sebesar Rp69.190.000. Maka, anggota keluarga akan memperoleh asuransi sebesar Rp.138.380.00.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo Delightfully Deceitful, Drama Chun Woo Hee dan Kim Dong Wook

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

Bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap sebagai akibatnya, Kemenag telah mengimplementasikan program santunan yang dirancang secara detail.

Besaran santunan yang diberikan beragam, dengan rentang antara 2,5% hingga 100% dari jumlah yang biasanya ditetapkan oleh besaran Bipih. Penentuan besaran santunan didasarkan pada tingkat kecacatan yang dialami oleh jemaah, yang ditentukan melalui proses evaluasi medis yang cermat.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pengelolaan asuransi untuk jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x