2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
Setiap keluarga yang kehilangan anggota jemaah haji dalam kecelakaan diberikan pemberian uang sebesar dua kali besaran Bipih.
Misal Bipih sebesar Rp69.190.000. Maka, anggota keluarga akan memperoleh asuransi sebesar Rp.138.380.00.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo Delightfully Deceitful, Drama Chun Woo Hee dan Kim Dong Wook
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
Bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap sebagai akibatnya, Kemenag telah mengimplementasikan program santunan yang dirancang secara detail.
Besaran santunan yang diberikan beragam, dengan rentang antara 2,5% hingga 100% dari jumlah yang biasanya ditetapkan oleh besaran Bipih. Penentuan besaran santunan didasarkan pada tingkat kecacatan yang dialami oleh jemaah, yang ditentukan melalui proses evaluasi medis yang cermat.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pengelolaan asuransi untuk jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.