SIMAK! Inilah Ketentuan Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia /Unsplash/Windi Setyawan

BERITASUKOHARJO.com - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sejak mereka masuk asrama, pada saat pemberangkatan, dan ketika masih di asrama pada saat pemulangan.

Saiful juga menambahkan asuransi tersebut diberikan dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah,” jelas Saiful.

Baca Juga: Tempat Oleh-Oleh dan Belanja di Tanah Suci yang Patut Kamu Datangi, Barang Bagus dan Harga Bersahabat

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag, berdasarkan data dari Siskohat jumlah jemaah haji yang wafat sampai dengan Jumat, 9 Juni 2023 tercatat 29 jemaah.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah, dan 6 jemaah wafat di Makkah,” lanjut Saiful.

Jumlah kuota haji haji untuk Indonesia pada tahun ini kembali normal, yaitu 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Pemerintah Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.00 kuota.

Baca Juga: PERLU TAHU! Lebih Kenal dengan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji, Rute, Layanan, dan Info Penting Lainnya

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x