- Tergabung dalam kelompok usaha.
- Mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha memiliki usaha layak serta produktif.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR Mandiri Mikro yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki usaha minimal 6 bulan.
2. Calon debitur yang baru saja terkena PHK, telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan memiliki usaha minimal 3 bulan.
3. Penerima KUR Mandiri yang berkecimpung pada sektor produksi perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan, maksimal melakukan pengajuan KUR sebanyak 4 kali.
4. Calon penerima KUR Mandiri di luar dari bidang perkebunan, perikanan, pertanian, dan peternakan, dibatasi mengajukan KUR paling banyak 2 kali.
5. KTP.
6. NIB atau SKU.