INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya

- 19 April 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi - INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya
Ilustrasi - INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya /Pixabay/Mohd Syahideen Osmani

Baca Juga: DESAINNYA CANTIK! 10 Link Twibbon Selamat Idul Fitri 2023 Gratis, Mudah Diunggah di Medsos, Lengkap Gambarnya!

Peraturan Menteri Tahun 2014

Zakat fitrah berupa makanan pokok, kalau di Indonesia, lazimnya adalah beras karena makanan pokok di sini adalah beras. Lalu, berapa kilogram beras yang digunakan untuk berzakat?

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kemenag, menurut Peraturan Menteri Agama RI No 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif,  pada pasal 30, ayat satu menyebutkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5kg atau 3.5 liter per jiwa.

Penjelasan pada ayat dua yaitu kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: SIMAK! Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab-Latin Serta Artinya, Singkat dan Mudah Dihafal 

Nah, di sini disebutkan juga mengenai besarannya bisa dikonversi dalam bentuk uang, berbunyi, beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu diganti dalam bentuk uang senilai 2,5kg atau 3,5 liter beras.

Fatwa MUI

Pada perkembangannya, ada perubahan besaran zakat fitrah dari Majelis Ulama Indonesia, seperti termaktub dalam himpunan Fatwa MUI tahun 2022, yakni berdasarkan Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah.  

Disebutkan zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul fitri dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya serta masih mampu memenuhi kebutuhannya sehari.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah