INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya

- 19 April 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi - INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya
Ilustrasi - INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya /Pixabay/Mohd Syahideen Osmani

BERITASUKOHARJO - Beberapa waktu terakhir ini umat Muslim yang masih awam, kebingungan mengenai besaran zakat fitrah  2,5 kg atau 2,7 kg yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 ini, simak dasar hukum lengkap penjelasannya.

Sejak dulu hampir sebagian umat Muslim, sudah tertanam informasi mengenai besaran  zakat fitrah adalah 2,5 kg beras sebagai makanan pokok di Indonesia, namun beberapa waktu terakhir berjalan, besaran zakat fitrah ada yang menetapkan sebanyak 2,7 kg.

Agar tidak tambah bingung, simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya, mengenai besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg.

Baca Juga: 6 TIPS Menata Ruang Tamu Saat Lebaran 2023, Rumah Keren saat Sambut Tamu Bersilaturahmi

Sebagaimana sudah dipahami, zakat fitrah adalah zakat makanan pokok yang ditunaikan mulai  dari awal Ramadhan dan paling lambat diserahkan kepada penerima sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Zakat ini hukumnya wajib bagi semua umat Muslim, baik yang baligh atau belum baligh, bahkan bayi yang baru lahir pun ditunaikan zakat oleh keluarganya.

Seperti yang disampaikan oleh hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x