Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023, Tidak Berlaku Bagi 6 Angkutan Barang Berikut, Apa Saja ya

- 12 April 2023, 18:43 WIB
Pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2023
Pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2023 /pixabay.com/@falco-81448/

BERITASUKOHARJO.com – Jelang Lebaran 2023 Kementerian Perhubungan mulai mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran. Diantara beberapa kategori pembatan angkutan barang ada 6 pengecualian untuk angkutan berikut.

Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram @kemenhub151 berikut 6 angkutan Lebaran 2023 yang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran.

1. Bahan Bakar Minyak Gas

Angkutan barang pertama yang diperbolehkan operasional selama Lebaran 2023 adalah bahan bakar minyak dan gas.

Seperti yang diketahui bahwa bahan bakar minyak seperti BBM dan tabung gas elpiji adalah kebutuhan pokok dan kebutuhan utama yang tetap harus dipenuhi selama Lebaran.

Pembatasan operasional angkutan barang Lebaran tidkak berlaku untuk angkutan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas.

Baca Juga: Info Penting Ditlantas Polda Sumbar! Pembatasan Jalur Kendaraan Angkutan Barang dan Sistem One Way Mudik 2023

2. Hantaran Uang

Angkutan barang berikutnya yag diperbolehkan tetap beroperasi selama Lebaran 2023 adalah angkutan hantaran uang.

Distribusi perputaran uang dari satu kota ke kota lain akan meningkat jelang Lebaran sampai pada saat Lebaran 2023.

Khusus angkutan barang yang mengangkut hantaran uang tetap diperbolehkan untuk beroperasi sesuai aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: DILARANG MELINTAS! Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Diberlakukan Pembatasan Mudik 2023, kecuali Angkutan Ini

3. Angkutan Hewan Ternak

Berikutnya, angkutan barang yang tetap boleh beroperasi selama Lebaran adalah angkutan hewan ternak.

Khusus untuk angkutan yang bermuatan hewan ternak tetap diperbolehkan karena hewan ternak biasanya akan dikonsumsi untuk berbagai pengolahan makanan selama Lebaran. Misalnya angkutan hewan ternak sapi atau ayam.

Hewan-hewan ternak tersebut harus tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan suplai daging ternak untuk diolah jadi menu masakan.

Baca Juga: PENTING! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023

4. Angkutan Muatan Pupuk

Angkutan muatan yang berisi pupuk juga diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama Lebaran 2023.

Hal ini mengingat kebutuhan pupuk adalah kebutuhan utama yang tetap digunakan para petani atau kebutuhan perkebunan tanpa mengenal waktu libur.

Baca Juga: Cek Daftar Kereta Api dengan Tambahan Masa Angkutan untuk Lebaran Mendatang, Kereta Andalanmu Sudah Termasuk?

5. Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis

Angkutan barang yang diperbolehkan tetap beroperasi selama Lebaran 2023 adalah sepeda motor budik dan balik gratis.

Selama Lebaran 2023, pemerintah menyediakan angkutan barang seperti motor gratis untuk mudik dan balik.

Angkutan ini diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama Lebaran 2023 untuk menunjang kebutuhan pemudik yang menitipkan sepeda motornya untuk mudik dan arus balik selama Lebaran 2023.

6. Kebutuhan Pokok

Angkutan barang yang tetap beroperasi selama Lebaran adalah angkutan yang mengangkut kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok seperti sembako, gandum, makanan, minuman dan berbagai produk lainnya diperbolehkan tetap beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan utama untuk memenuhi hajat kebutuhan pangan masyarakat selama Lebaran.

Semua angkutan barang yang dieprbolehkan tetap beroperasi selama Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan sebagai berikut.

Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat keterangan harus berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Prediksi Terjadi Lonjakan, Bandara Adi Soemarmo Siapkan Posko Angkutan Udara Nataru

Demikian informasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi 6 angkutan barang khusus ini.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah