BERITASUKOHARJO.com - Berikut info penting dari Ditlantas Polda Sumbar tentang pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way selama mudik 2023.
Ditlantas Polda Sumbar sebelumnya melakukan rapat dengan jajarannya untuk persiapan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan guna kelancaran mudik Lebaran 2023 jalur Padang-Bukittinggi dan Bukittinggi-Padang.
Dalam hasil rapat tersebut ada pengaturan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan angkutan barang dan sistem one way selama mudik 2023.
Pengaturan lalu lintas jalan masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2023 berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: SKB/48/IV/2023. Peraturan lalu lintas ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang melewati jalan non tol jalur Padang-Bukittinggi.
Berikut dilansir oleh BeritaSukoharjo.com merangkum informasi penting dari Ditlantas Polda Sumbar tentang pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way mudik 2023.
Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Kendaraan Angkutan Barang:
Arus Mudik