ASIK! Pemerintah Salurkan Bansos Rp600 Ribu untuk Para Buruh dan Karyawan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 April 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi - syarat buruh dan karyawan dapatkan bansos dari pemerintah
Ilustrasi - syarat buruh dan karyawan dapatkan bansos dari pemerintah /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com – Akhirnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada para pekerja seperti buruh dan karyawan dengan nilai Rp600.000.

Nah, bansos Rp600.000 yang disalurkan kepada buruh dan karyawan ini bertujuan untuk menstabilkan daya beli para pekerja untuk mempertahankan perputaran perekonomian.

Ya, bansos dengan jumlah Rp600.000 kepada buruh dan karyawan ini merupakan salah satu program sosial pemerintah yang disebut Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dilansir dari Kemnaker dan JDIH oleh BeritaSukoharjo.com pada Rabu, 12 April 2023, berikut ini syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh buruh atau karyawan yang ingin mendapatkan bansos BSU Rp600.000.

Baca Juga: UPDATE! 18 Lokasi Bank BRI untuk Penukaran Uang Baru di Jawa Tengah, Persiapan Lebaran 2023

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan melalui paspor, KTP atau KK.

2. Penerima BSU wajib menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicanangkan Kemnaker dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x