d. Calon peserta ini bukan merupakan para pejabat negara, anggota DPRD, ASN, anggota TNI / Polri, perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
e. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 NIK yang mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja.
Segera daftarkan diri Anda secara online pada link berikut: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dan dapatkan peluang untuk menerima uang insentif dari pemerintah sebesar Rp700 ribu.
Namun, untuk informasi sampai saat ini pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 belum diupdate oleh pemerintah. Oleh karena itu Anda bisa secara aktif cek pada media sosial seperti pada Instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui jadwalnya.***