- Terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
- Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, yang menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun itu tidak mengajukan sidang banding.
Sidang banding diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan kepadanya. Perkara yang menjeratnya meliputi pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas-berkas dokumen sidang banding terdakwa Ferdy Sambo CS telah diterima dan diregister sejak tanggal 15 Februari 2023.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan meneliti berkas-berkas banding tersebut dan hasilnya akan dibacakan pada sidang banding tanggal 12 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding
Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas PT Jakarta Binsar menjelaskan, “Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan”.