Tuntutan itu berdasarkan atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dilakukannya.
Kejaksaan Negeri Jaksel mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa AG (15) berdasarkan perbuatannya sebagai ABH yang menyebabkan luka berat dialami oleh korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan tersebut.
Terdakwa AG (15) juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan apresiasi dalam penanganan kasus yang menimpa terdakwa AG (15) ini.
Menurutnya, para aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan proses hukum ABH sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dikutip melalui Antara News, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPA Nahar mengatakan, “Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami menghimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak”.
Sidang pembacaan vonis terdakwa AG (15) yang dilakukan secara terbuka ini sudah mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang sistem peradilan anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers.