3. Secara bersamaan dapat sedang memiliki kredit dengan kolektibilitas lancar yaitu Kredit Pemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, dan/atau Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Resmi Dibuka! Begini Syarat, Ketentuan hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Detail Syarat dan Ketentuan untuk Pengajuan
1. Memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik.
2. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki NPWP aktif untuk pengajuan KUR di atas Rp50 Juta.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Dilengkapi oleh Nasabah
- KTP calon debitur dan pasangan.