Instruksi dari Kemensos sudah jelas jika dana yang turun harus segera dicairkan dan tidak boleh berlama-lama mengendap di ATM KKS, karena akan diambil alih masuk kembali ke kas negeri dan atau diambil alih ke PT. Pos Indonesia untuk proses penyalurannya.
Apabila KPM masih menemukan permasalahan kartu KKS dipegang oleh oknum tertentu maka solusinya bisa melaporkannya ke pendamping sosial atau datang ke dinas sosial untuk dilakukan penyelesaian dan pencegahannya.***