Mendag Eksekusi Pemusnahan Barang Bekas Impor di Pekanbaru, Tindak Lanjut Arahan Pelarangan Presiden Jokowi

- 18 Maret 2023, 14:37 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru, Riau
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru, Riau /Dok. Kemendag

BERITASUKOHARJO.com – Mendag Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edi Nasution, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang memusnahkan barang bekas impor di Pekanbaru pada Jumat, 17 Maret 2023.

Adapun pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor barang bekas yang sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri, terutama untuk para pelaku UMKM.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Kementerian Perdagangan RI pada Sabtu, 18 Maret 2023, Kemendag memusnahkan barang bekas impor dengan nilai kurang lebih Rp10 miliar, yang terdiri atas pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Martabak Tahu, Jual 1000an Jelang Buka Puasa Pasti Ludes Tak Tersisa

Pakaian, sepatu, dan tas bekas adalah barang yang dilarang untuk impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor.

Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Menu Hari ini, Ayam Goreng Lengkuas yang Kaya Rempah Indonesia, Ide Bisnis Ramadhan 2023

Kemendag tidak hanya melakukan pemusnahan untuk meminimalisir jual beli barang bekas impor, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

Hal ini dilakukan supaya konsumen memprioritaskan membeli pakaian dalam negeri dan dari pelaku UMKM.

Mendag menghimbau pembelian produk dalam negeri adalah sebagai salah satu bentuk menjaga harkat dan martabat bangsa.

Baca Juga: Resep Balado Teri Pete Bisa Awet Hingga 4 Hari, Menu Makan Siang yang Bikin Nambah Nasi

Selain itu, produk dalam negeri juga tidak kalah bersaing karena memiliki sisi mutu dan tren yang unggul dibandingkan barang impor.

Melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini secara tidak langsung akan menekan peredaran barang bekas impor di Indonesia dan akan memperkuat industri dalam negeri terutama untuk UMKM.

Selain itu, dengan tidak membeli barang bekas impor tersebut maka konsumen dapat terhindar dari dampak buruk jangka panjang, seperti masalah kesehatan pengguna.

Baca Juga: Cuma Pakai Takaran Sendok, Donat Mochi Ini Cocok Jadi Ide Jualan Cemilan di Bulan Ramadhan, Coba yuk!

Hasil penyelidikan atas barang bekas impor yang ditemukan di Pekanbaru itu bersumber dari supplier yang ada di Batam, tetapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait bagaimana jalur masuknya ke Indonesia.

Agar program pemberhentian barang bekas impor ini dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan kerja sama yang sinergi dari berbagai pihak terutama dalam hal pengawasan.

Presiden Jokowi juga akan melakukan tindakan penyesuaian tunjangan kinerja untuk berbagai kementerian dan Lembaga, serta BUMN/BUMD yaitu salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x