Hal ini dilakukan supaya konsumen memprioritaskan membeli pakaian dalam negeri dan dari pelaku UMKM.
Mendag menghimbau pembelian produk dalam negeri adalah sebagai salah satu bentuk menjaga harkat dan martabat bangsa.
Baca Juga: Resep Balado Teri Pete Bisa Awet Hingga 4 Hari, Menu Makan Siang yang Bikin Nambah Nasi
Selain itu, produk dalam negeri juga tidak kalah bersaing karena memiliki sisi mutu dan tren yang unggul dibandingkan barang impor.
Melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini secara tidak langsung akan menekan peredaran barang bekas impor di Indonesia dan akan memperkuat industri dalam negeri terutama untuk UMKM.
Selain itu, dengan tidak membeli barang bekas impor tersebut maka konsumen dapat terhindar dari dampak buruk jangka panjang, seperti masalah kesehatan pengguna.
Hasil penyelidikan atas barang bekas impor yang ditemukan di Pekanbaru itu bersumber dari supplier yang ada di Batam, tetapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait bagaimana jalur masuknya ke Indonesia.
Agar program pemberhentian barang bekas impor ini dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan kerja sama yang sinergi dari berbagai pihak terutama dalam hal pengawasan.
Presiden Jokowi juga akan melakukan tindakan penyesuaian tunjangan kinerja untuk berbagai kementerian dan Lembaga, serta BUMN/BUMD yaitu salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri.***