BERITASUKOHARJO.com - KUR Bank Mandiri 2023 menawarkan lima jenis pinjaman, inilah penjelasan lengkap mengenai suku bunga, jangka waktu hingga agunan.
Ada lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 yang disalurkan kepada masyarakat yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan KUR Khusus.
KUR Bank Mandiri 2023 menyalurkan pinjaman ini untuk beberapa sektor usaha yang dijalankan oleh masyarakat.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Gurame Asam Manis, Pakai Resep Ini Hasilnya Nggak Kalah dari Restoran
KUR Bank Mandiri 2023 ini disalurkan di sektor pertanian, sektor perburuan dan kehutanan. Kemudian sektor perikanan dan kelautan, sektor industri pengolahan, serta sektor konstruksi.
Selain itu, sektor pertambangan garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi dan sektor produksi lainnya.
Dilansir BeritaSukoharjo.com, Rabu, 15 Maret 2023, dari laman resmi Bank Mandiri, berikut penjelasan mengenai lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 dan penjelasan lengkap mengenai suku bunga, jangka waktu, hingga agunan.
Baca Juga: Kapan Wanita Haid Dinyatakan Suci dan Boleh Beribadah Puasa Ramadhan? Simak di Sini Penjelasannya
1. KUR Super Mikro
Limit Kredit: sampai dengan Rp10 juta
Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
Suku Bunga: 3 persen efektif per tahun
Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai
Agunan Tambahan : tidak ada
Minimal Operasional Usaha: bisa kurang dari enam bulan dengan persyaratan tertentu.
Akumulasi Plafon Per Debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro
2. KUR Mikro
Limit Kredit: Lebih dari Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
Suku Bunga: KUR pertama 6 persen, KUR kedua 7 persen, KUR ketiga 8 persen, KUR keempat 9 persen
Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai
Agunan Tambahan : tidak ada
Minimal Operasional Usaha: minimal 6 bulan, bagi pekerja yang terkena PHK ada persyaratan tertentu jika usahanya belum sampai 6 bulan.
Akumulasi Plafon Per Debitur: Sektor produksi, pertanian, perikanan dan peternakan maksimal menerima KUR empat kali. Sektor selain itu maksimal dua kali.
Baca Juga: Resep Salad Jelly Alpukat, Enak dan Segar Cocok Buat Takjil Ramadan
3. KUR Kecil
Limit Kredit: lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.
Suku Bunga: KUR pertama 6 persen, KUR kedua 7 persen, KUR ketiga 8 persen, KUR keempat 9 persen
Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai
Agunan Tambahan : tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: 6 bulan
Akumulasi Plafon Per Debitur: Maksimal Rp500 juta
4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI
Limit Kredit: Maksimal Rp100 juta, disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: Paling lama sama dengan jangka waktu kontrak kerja atau maksimal tiga tahun
Suku Bunga: 6 persen
Agunan Pokok: tidak ada
Agunan Tambahan : tidak ada
Minimal Operasional Usaha: tidak ada
Akumulasi Plafon Per Debitur: -
Baca Juga: YES! Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya
5. KUR Khusus
Limit Kredit: sampai dengan Rp500 juta
Jangka Waktu:KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun
Suku Bunga: 6 persen
Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai
Agunan Tambahan : tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: 6 bulan
Akumulasi Plafon Per Debitur: maksimal Rp500 juta
Demikianlah informasi mengenai lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 dan penjelasan lengkap mulai dari suku bunga, jangka waktu hingga agunannya.***