YES! Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya

- 15 Maret 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya
Ilustrasi - Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya /Freepik/wirestock/

 

BERITASUKOHARJO.com - Pensiunan PNS bisa mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 untuk mengembangkan usahanya.

Selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang bisa mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 yaitu pensiunan TNI, pensiunan polisi dan PNS dalam masa persiapan pensiun.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank Mandiri 2023 ini diberikan kepada perseorangan atau individu yang mempunyai usaha yang produktif dan layak dalam skala Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM).

Baca Juga: Penting! KemenKopUKM Sarankan UMKM Thrifting untuk Membeli Produk Bekas dari Dalam Bukan Luar Negeri

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank Mandiri, Rabu, 15 Maret 2023, usaha yang dilakukan pensiunan ini masuk dalam kategori persyaratan penerima KUR Bank Mandiri 2023.

Dalam laman ini disebutkan juga, persyaratan usaha yang bisa mendapatkan KUR antara lain, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, UMKM yang dijalankan oleh PMI yang pernah bekerja di luar negeri, kelompok UMKM dari Kelompok usaha Bersama atau KUBE, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) serta kelompok usaha lainnya.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan Bikin Jajanan Pasar Ongol-Ongol Ubi Ungu, Praktis Cuma Diblender dan Dikukus!

Kemudian KUR juga diberikan kepada UMKM pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), calon PMI atau calon magang yang akan bekerja di luar negeri, dan UMKM dari ibu rumah tangga.

Syarat KUR Bank Mandiri 2023 Jenis KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Khusus:

1. Nomor Induk Berusaha atau NIB, atau Surat keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW atau desa atau kelurahan atau pejabat yang berwenang.

2. E-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit di atas Rp50 juta.

Baca Juga: Awas Kalah Saing! Ini 10 Cara Sukses Usaha Kue Kering untuk Pemula yang Punya Modal Kecil

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Nikah atau Cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai.

6. Bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta.

Sedangkan untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, ini syarat khususnya:

1. E-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Mengungkap 4 Fakta Medis Anjuran Memakan Buah Kurma Secara Ganjil, Nomor 3 Belum Banyak Orang Tahu!

2. Perjanjian Penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.

3. Perjanjian kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia. Pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan

Itulah informasi mengenai pensiunan PNS berikut syaratnya yang bisa mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 untuk mengembangkan usahanya. ***

 

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x