KUR BRI 2023 Resmi Dibuka! Begini Syarat, Ketentuan hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 10 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi - syarat, ketentuan, dan dokumen untuk KUR BRI 2023
Ilustrasi - syarat, ketentuan, dan dokumen untuk KUR BRI 2023 /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASUKOHARJO.com – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2023 telah disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI sejak Senin, 6 Maret 2023.

Informasi penyaluran KUR BRI 2023 tersebut disampaikan oleh Asep Nugraha Sukma sebagai Vice President Micro Sales Management Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam acara Bincang Bahari yang diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tahun 2023 terdapat syarat, ketentuan, dan dokumen yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya berdasarkan kebijakan Pemerintah.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan pada saat acara Bincang Bahari, Asep Nugraha Sukma menjelaskan perbedaan ketentuan KUR BRI 2023 dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kukis untuk Lebaran ini Enak Banget! Tanpa Oven, Tanpa Mixer, Tanpa Telur, Semua Bisa Bikin, dan Anti Gagal

Di tahun 2023, nasabah Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Kredit Usaha Rakyat Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga 6 persen efektif untuk pinjaman di atas Rp10 juta per tahun.

Sementara itu, jika nasabah sudah pernah meminjam, maka suku bunga yang dibebankan kepada nasabah akan menjadi lebih tinggi daripada nasabah yang baru pertama kali meminjam.

Bunga BRI tersebut akan naik menjadi 7 persen untuk nasabah yang sudah meminjam kedua kalinya. Setelah itu, akan naik menjadi 9 persen untuk nasabah yang telah meminjam ketiga kali hingga seterusnya.

Baca Juga: Ide Bisnis Gorengan di Bulan Ramadhan, Berikut Resep Aloo Pakora, Cemilan ala India

Selain ketentuan KUR BRI 2023 yang perlu diketahui, syarat dan dokumen juga harus dipersiapkan oleh calon nasabah. Adapun syarat KUR BRI 2023 akan berbeda sesuai dengan kategori nasabah. Berikut kategorinya:

1. KUR Super Mikro

Kategori KUR Super Mikro merupakan kategori untuk calon debitur yang belum pernah menerima KUR dari BRI.

Selain itu, KUR BRI Super Mikro juga diperbolehkan untuk calon nasabah yang belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, modal kerja komersial, dan beberapa ketentuan lainnya.

Ketentuan lainnya KUR Super Mikro BRI adalah kriteria khusus dari Bank BRI. Tiga kriteria tersebut yaitu:

Baca Juga: Sayap Ayam Panggang Oven, Menu Masakan Rumahan Super Praktis, Favorit Keluarga, Ibu-Ibu Wajib Coba!

1) Calon Nasabah Mengikuti Pendampingan

2) Calon Nasabah Mengikuti Pelatihan Kewirausahaan atau lainnya

3) Calon Nasabah Tergabung dalam Kelompok Usaha

4) Calon Nasabah Memiliki Anggota Keluarga yang Memiliki Usaha yang Produktif dan Layak

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam

Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari RT, RW, dan kelurahan serta mendeskripsikan lama usaha dan jenis usaha yang dijalankan.

2. KUR Mikro

KUR Mikro merupakan KUR untuk nasabah yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi seperti keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya.

KUR Mikro memiliki batas minimal waktu pendirian usaha yakni 6 bulan. Selain itu, calon debitur harus melengkapi dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, dan NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RW atau RT.

Kemudian, untuk plafon pinjaman di atas Rp50 juta, calon debitur harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Sup Jagung Bisa Hangatkan Perut yang Kosong saat Buka Puasa, Takjil dengan Versi Sehat, Kental, dan Segar!

3. KUR Kecil

Kriteria umum untuk KUR Kecil yakni calon debitur belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi seperti keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya.

Lama usaha untuk KUR Kecil adalah minimal 6 bulan dan diharuskan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dokumen yang dibutuhkan untuk KUR Kecil adalah e-KTP, KK, Akta Nikah, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, SITU atau Surat Izin Usaha, IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil atau surat keterangan lainnya serta harus memiliki NPWP.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah