4) Calon Nasabah Memiliki Anggota Keluarga yang Memiliki Usaha yang Produktif dan Layak
Baca Juga: Kajian Ramadhan: Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam
Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari RT, RW, dan kelurahan serta mendeskripsikan lama usaha dan jenis usaha yang dijalankan.
2. KUR Mikro
KUR Mikro merupakan KUR untuk nasabah yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi seperti keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya.
KUR Mikro memiliki batas minimal waktu pendirian usaha yakni 6 bulan. Selain itu, calon debitur harus melengkapi dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, dan NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RW atau RT.
Kemudian, untuk plafon pinjaman di atas Rp50 juta, calon debitur harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. KUR Kecil
Kriteria umum untuk KUR Kecil yakni calon debitur belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi seperti keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya.
Lama usaha untuk KUR Kecil adalah minimal 6 bulan dan diharuskan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).