1. Status Penumpang Umur 18 Tahun ke Atas
- Penumpang wajib sudah vaksin ketiga / booster.
- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Status Penumpang Umur 13-17 Tahun
- Penumpang wajib sudah minimal vaksin kedua.
- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Nyari Ide Takjil Untuk Jualan? Yuk, Buat Singkong Vla Karamel yang Manis dan Legit
3. Status Penumpang Umur 6-12 Tahun
- Penumpang wajib sudah minimal vaksin kedua.
- Jika tidak / belum vaksin maka wajib menyerahkan surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua / dewasa yang sudah vaksin lengkap sampai vaksin ketiga / booster.