Penting! Info KUR BRI 2023: Persyaratan, Cara Mendaftar, Aturan Suku Bunga, dan Pengajuan Ulang

- 8 Maret 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi - persyaratan, cara mendaftar, aturan suku bunga, dan pengajuan ulang KUR BRI 2023
Ilustrasi - persyaratan, cara mendaftar, aturan suku bunga, dan pengajuan ulang KUR BRI 2023 /Pixabay/Aymanejad

Baca Juga: Resep Bakwan Jagung Renyah Tahan Lama, Gorengan Spesial untuk Takjil Buka Puasa

Nasabah yang mengajukan pembiayaan KUR BRI 2023 dengan limit sampai dengan Rp100 juta tidak disyaratkan menyerahkan jaminan agunan tambahan. Sementara, untuk dokumen NPWP sudah harus dipenuhi nasabah yang mengajukan KUR minimal sebesar Rp50 juta.

Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, cara mendaftar yaitu nasabah bisa langsung datang mengunjungi kantor cabang terdekat dengan lokasi usahanya. Artinya kantor cabang bank BRI yang bukan terdekat dengan alamat domisili tempat tinggal atau alamat KTP.

Nasabah dengan akun a.n. Masi*** bertanya, “Kak admin mau tanya, apakah boleh pengajuan pinjaman kur lagi, sementara belum lunas pinjaman yang kemarin?”.

Admin Facebook Bank BRI menjawab, “Hai Sobat BRI, pengajuan Suplesi dapat dilakukan dengan menutup pinjaman sebelumnya dan belum mencapai batas maksimum plafon pinjaman ya”.

Baca Juga: Ide Jualan Kue Kering, Modal 5 Bahan Utama Bisa Bikin Isian Toples Lebaran 2023 yang Renyah, Lumer dan Juara

Artinya apabila ada nasabah yang sebelumnya masih sedang menggunakan fasilitas KUR dan belum lunas atau mencapai batas plafon pinjaman, maka tidak bisa melakukan pengajuan ulang di KUR BRI 2023 ini.

Lebih lanjut, dijelaskan terkait aturan suku bunga terbaru pada KUR BRI 2023 yaitu nasabah yang baru melakukan pengajuan maka suku bunga sebesar 6 persen, pengajuan yang kedua dikenakan 7 persen, pengajuan yang ketiga 8 persen, dan pengajuan yang keempat dikenakan bunga 9 persen efektif per tahun.

Sementara, untuk estimasi pengajuan KUR bank BRI maksimal 2 hari kerja maka dana bisa langsung dicairkan ke rekening nasabah tersebut.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah