Tidak hanya biaya perawatan yang akan diperoleh oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi biaya ketidak tidak mampu bekerja (STMB) juga akan diperoleh ketika masa pemulihan.
STMB yang akan diterima oleh peserta aktif sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya sebesar 50% ketika korban sudah sembuh.
Selanjutnya jika korban dari kecelakaan kerja meninggal, korban sebagai peserta aktif akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk 2 orang anak yang nominal maksimalnya sebesar Rp 174 juta.
Inilah wujud pentingnya kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja.
Baca Juga: Dadar Gulung Super Legit, Ide Jualan Takjil yang Banyak Dicari, Simak Resep Simple Kue Cantik Ini!
Pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan diri dan keluarga juga harus tetap ditekankan.
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan ini sudah menjamin keselamatan kerja dari peserta, para pekerja harus tetap menjaga diri dari bahaya sekitar.
Agar dikemudian hari, tidak ada kejadian kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa. Tetap selalu berjaga dalam segala kondisi ya pekerja Indonesia. ***