BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kebakaran Depo Pertamina, Segini Jumlahnya

- 6 Maret 2023, 09:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kebakaran Depo Pertamina
BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kebakaran Depo Pertamina /ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A./ANTARA FOTO

BERITASUKOHARJO.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan sigap menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), untuk membantu biaya pengobatan 6 korban kebakaran depo pertamina.

Diketahui 6 korban kebakaran tersebut merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengunjungi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kebakaran dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Dalam keterangan Instagram resmi dari BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan menerangkan bahwasannya peserta aktif mendapatkan manfaat dari program JKK.

Baca Juga: Resep Pie Buah Mini yang Mewah Tapi Ekonomis, Cocok Banget Jadi Ide Isian Snack Box di Bulan Puasa

“6 peserta aktif tersebut akan mendapatkan manfaat dari program JKK seperti perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Selain itu, peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, maksimal Rp174 juta,” tulis Instagram @bpjs.ketenagakerjaan yang BeritaSukoharjo.com lansir pada Senin, 06 Maret 2023.

Sehingga, dapat diketahui bahwasannya 6 peserta aktif yang menjadi korban kebakaran akan mendapatkan perawatanan tanpa batas biaya hingga sembuh. Pihak tim LCT BPJS juga terus melakukan pantauan perkembangan dari para korban kebakaran dan terus berkoordinasi jika ada korban tambahan yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dalam upaya penolongan korban. Hal ini menjadi bentuk pertanggung jawaban BPJS untuk melindungi keselamatan para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x