4. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat ini ditujukan bagi calon penerima KUR dengan besaran pinjaman Rp100 juta keatas.
Individu pelaku usaha wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023.
Adanya syarat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dengan sistem asuransi hingga Rp42 Juta.
Peraturan ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha super mikro yang membutuhan modal dalam pembiayaan usaha atau menutupi hutang lain.
Selain itu juga bisa digunakan untuk ekspansi bisnis seperti membuka waralaba baru atau perombakan tempat usaha yang memerlukan biaya besar.
Itulah beberapa peraturan dan ketentuan baru tentang KUR 2023 di BRI berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
Pastikan untuk memilih produk KUR BRI sesuai kebutuhan agar dapat menjalankan bisnis dengan mudah.***