Siap-Siap Terima Dana BSU 2022, Kemnaker akan Cepat Selesaikan Pemadanan Data, Cek Golongannya Berikut!

- 8 September 2022, 22:44 WIB
ilustrasi/ BSU 2022 segera cair ini cara mengetahui penerimanya
ilustrasi/ BSU 2022 segera cair ini cara mengetahui penerimanya /Pixabay/iqbalnuril/

BERITASUKOHARJO.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mendata calon penerima dana BSU 2022, yang segera disalurkan pada golongan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker RI.

Bantuan Subsidi Upah/gaji atau yang dikenal dengan BSU 2022, ini akan segera diluncurkan kepada para pekerja atau buruh, untuk mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemnaker yang membagikan postingan terkait informasi siapa saja golongan yang akan menerima program dana BSU 2022 yang diposting hari ini Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Bikin Lauk Makan Malam dengan Olahan Telur Cabe Hijau, Resep Sederhana Rasa Enak Luar Biasa

Namun, dari pihak Kemnaker masih memadankan data dari calon penerima dana BSU 2022. Diantara data yang akan menerima Dana BSU 2022 adalah:

1.Program Kartu Pekerja, yang disalurkan dari pihak PMO Prakerja

2.Program Keluarga Harapan, program dari Kemensos

3. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, penyaluran bantuan dari Kemenkop UKM

4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI, disalurkan dari BKN dan Kemenkeu.

Dari pihak Kemnaker melakukan akan melakukan pemadanan data dengan cepat dan tepat, sehingga diharapkan dana BSU 2022 ini tepat sasaran, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan tersebut.

Nah, untuk syarat-syarat para penerima dana BSU 2022 yang telah ditetapakan oleh Kemnaker RI diantaranya:

Baca Juga: Kemendikbud Resmikan Peraturan Terbaru Seleksi Masuk PTN 2023 Episode 22, Berikut Kebijakan Barunya!

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022

-Gaji/upah yang diterima paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

-Bukan PNS,TNI,atau Polri

-Belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Syarat tersebut dijelaskan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa persyaratan penerima dana BSU 2022 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa BSU.

Baca Juga: Jangan Remehkan Olahan Pisang Mentah, Ternyata Bisa Jadi Cemilan Krispi Seenak Ini, Pasti Ketagihan!

Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5 juta lebih data calon penerima dana BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain serah terima data, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama tentang penyaluran BSU tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI,Bank BNI, Bank BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Para penerima program dana BSU 2022 ini akan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp600.000 bagi mereka yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker RI.

Bantuan ini akan diberikan selama 1 kali kepada buruh dan pekerja, sehingga mereka bisa memanfaatkan uang tersebut sebagai beli kebutuhan rumah tangga, maupun kebutuhan anak-anak dan lain-lainnya. ***

 

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah