Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J usai penyidik menemukan CCTV di lokasi yang sempat dikabarkan hilang.
Bukti CCTV menjadi kunci dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita rekaman CCTV terkait kasus Brigadir J.
Dalam tayangan CCTV tersebut terlihat Putri Candrawathi berada di dua lokasi, yaitu rumah Saguling dan rumah tempat lokasi penembakan di Duren Tiga.
Berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di lokasi penembakan, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," ungkap Andi.
Andi Rian menyatakan bahwa Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya pada hari Kamis kemarin Putri juga harus kembali diperiksa.
Namun karena ada surat sakit dari pihak Putri, membuat Putri sementara batal diperiksa
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi awal babak baru kasus tewasnya Brigadir Yosua, tercatat sudah 52 orang yang diperiksa Timsus, dan lima orang yang telah dijadikan tersangka.***