Akibat Bukti ini, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

- 20 Agustus 2022, 09:53 WIB
Putri Candrawathi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J dengan bukti valid dan terancam hukuman mati
Putri Candrawathi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J dengan bukti valid dan terancam hukuman mati /TikTok @revalalip

 

BERITASUKOHARJO.com - Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jum'at, 19 Agustus 2022.

Dalam keterangan persnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut keterangan Polri, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah diadakannya pemeriksaan secara mendalam dengan "scientific crime investigation", alat bukti, dan gelar perkara.

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai baru tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dan terancam maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Resep Rahasia Membuat Cemilan Bakpao yang Mulus, Lembut dan Anti Keriput, Yuk Cobain!

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka maka total jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini telah mencapai lima orang.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu: Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), dan ART Sambo Kuat Ma'ruf (KM).

Status tersangka Putri Candrawathi itu diumumkan Timsus setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan Putri berlangsung antara tanggal 15, 16, 17 Agustus 2022.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J usai penyidik menemukan CCTV di lokasi yang sempat dikabarkan hilang.

Bukti CCTV menjadi kunci dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita rekaman CCTV terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: Tips dan Cara Membuat Cendol Pulen, Mulus, dan Tidak Mudah Hancur, Tetap Enak, Cukup Lakukan 1 Hal Ini!

Dalam tayangan CCTV tersebut terlihat Putri Candrawathi berada di dua lokasi, yaitu rumah Saguling dan rumah tempat lokasi penembakan di Duren Tiga.

Berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di lokasi penembakan, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," ungkap Andi.

Andi Rian menyatakan bahwa Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya pada hari Kamis kemarin Putri juga harus kembali diperiksa.

Namun karena ada surat sakit dari pihak Putri, membuat Putri sementara batal diperiksa

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi awal babak baru kasus tewasnya Brigadir Yosua, tercatat sudah 52 orang yang diperiksa Timsus, dan lima orang yang telah dijadikan tersangka.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah